Wednesday, November 16, 2011

Prinsip Penting dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Sebenarnya ada beberapa hal yang patut kita ketahui dalam berinteraksi di dunia maya, menurut saya sekurang-kurangnya ada dua prinsip, selebihnya silahkan tambahkan sendiri. Kedua prinsip tersebut yaitu:
1. Pahami Aturan Mainnya (Know Your Rules)
Untuk kita yang ada di Indonesia, sebelum ada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mungkin kita boleh saja sembarangan dalam berinteraksi di   dunia maya. Dalam membuat email, blog atau website misalnya, kita boleh saja memuat konten apa saja disana (termasuk SARA, Pornografi, olokan, dsb) namun setelah adanya UU ITE ini ada baiknya kita berpikir berulang-ulang kali sebelum melakukannya karena segala hal yang dilarang dalam UU tersebut telah memuat sanksi-sanksi bagi para pelanggarnya. Bila kita merasa UU tersebut tidak/kurang jelas, saya rasa hal tersebut bukan kemudian untuk diacuhkan melainkan
kita dorong supaya regulasinya semakin rapi semisal bila membutuhkan peraturan dibawahnya (contoh: Peraturan Pemerintah, Perda) ya kita ingatkan para pembuat regulasi untuk mempercepat prosesnya sebelum ada korban yang tidak kita harapkan.
Rules (Aturan) disini tidak terbatas hanya aturan yang tertulis saja namun juga termasuk aturan/norma/etika yang tidak tertulis seperti misalnya jangan membiasakan copy paste tanpa menampilkan sumber atau link sumbernya. Secara lebih lengkap lihat pada blog teman saya andika. Kalo saya sendiri karena prinsip dari blog ini adalah build by share untuk itu silahkan saja bila anda ingin copas (copy paste) buat saya tidak masalah namun tetap untuk setiap tulisan saya, saya upayakan saya sampaikan sumbernya walaupun sumbernya berupa kata-kata yang disampaikan didepan kelas. Dengan saya dapat berbagi dengan para pembaca dan kemudian anda mendapatkan manfaat untuk kemudian anda kembangkan untuk kemajuan peradaban dunia yang lebih baik buat saya hal itu sudah cukup.

2. Tak ada privasi yang sesungguhnya (There is no real privacy)
Bila kita meng-upload sebuah file yang berisi apa saja via internet maka jangan harap file tersebut hanya akan tersimpan di satu tempat itu saja (semisal: akun jejaring sosial) walaupun kita telah men-setting-nya sebagai privacy namun belum tentu hanya kita yang benar-benar yang dapat melihat bahkan memodifikasi file tersebut. Minimal pengelola jejaring sosial/website tempat kita meng upload file tadi dapat mengaksesnya (bisa jadi dengan atau tanpa persetujuan kita). Mengapa demikian? Tentu saja bisa. Hal tersebut disebabkan storage tempat kita menyimpan file yang kita upload adalah milik mereka dan kita hanya numpang (apalagi yang gratisan) kepada mereka untuk mengelola server berikut data base tempat file tersebut berada.
Dengan demikian alangkah baiknya kita lebih berhati-hati serta bijaksana setiap kali akan mengupload suatu file via internet. Pertimbangkan apakah file tersebut bersifat pribadi atau tidak, apalagi bila menyangkut pribadi orang lain. Bila file yang kita akan upload adalah bersifat sangat rahasia maka lebih baik jangan dilanjutkan kecuali bila kita rasa lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat. Demikian pula dengan file-file yang berisi hak cipta semisal foto, lukisan, hasil karya yang lain, bila kita merasa hasil karya tersebut dapat bernilai jual maka akan sangat disayangkan bila kemudian file tersebut diketahui oleh pihak lain apalagi sampai di klaim sebagai karyanya.
Apalagi bila kita meng upload dengan settingan publik, maka akan semakin banyak orang yang akan melihat, mengakses, memodifikasi dan bahkan menyimpan file tersebut ke dalam hard disknya yang mungkin dibagikannya ke pihak lain sehingga dapat dianggap file tersebut akan tetap berada di internet selamanya/hampir selamanya sampai kemudian masing-masing orang mendelete file tsb (yang mana hal ini hampir tidak mungkin).

Sumber dari berbagai dosen pada mata kuliah PTI dan Aspek Legal

0 komentar:

Post a Comment